Jumat, 24 Juni 2011

BMT dan Pengembangan Usaha Kecil

1.            Pendahuluan
Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar didunia. Maka dari itu hal-hal yang bernuansa Islam tetap menjadi suatu hal yang menarik untuk diperbincangkan. Faktor itu pula yang membuat perkembangan ekonomi syariah juga mengalami peningkatan yang signifikan, termasuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah.          
Salah satu bentuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah adalah Baitul maal Wattamwil (BMT). BMT terdiri dari dua istilah, yaitu baitul maal, dan baitul tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, sedangakan baitul tamwilsebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial. (Heri Sudarsono, 2003).
Dengan demikian BMT bisa disimpulkan memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai media penyalur pendayagunaan harta ibadah seperti zakat, infaq, sedekah dan wakaf, serta dapat pula berfungsi sebagai institusi yang bergerak dibidang investasi yang bersifat produktif seperti layaknya Bank.

2.               Tujuan BMT :

1.    BMT bertujuan mewujudkan kehidupan anggota, keluarga, dan masyarakat disekitar BMT yang selamat, damai, dan sejahtera melalui pengelolaan BMT dan POKUSMA sesuai dengan prinsip-prinsip dasar BMT dan prinsip-prinsip dasar insan BMT (Anggaran Dasar BMT, 2005)
2.    Meningkatan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya (Andi Soemitra, 2009)
3.    Meningkatkan dan mengembangkan potensi masyarakat dalam program pengentasan kemiskinan, khususnya pengusaha kecil. (Prof. DR. Ahmad Ropoli dan Prof. DR. Abdul Halim, 2008)

3.               Ciri – Ciri Utama BMT

a.    Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya.
b.    Bukan lembaga social tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infak, dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak.
c.    Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat disekitarnya
d.    Milik bersama masyarakat kecil dan bawah dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik seorang atau orang dari luar masyarakat itu.( Andi Soemitra, 2009)

4.               Sistem Operasional BMT

Baitul maal wat Tamwil (BMT) adalah suatu lembaga ekonomi rakyat kecil yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil berdasarkan prinsip syariah dan prinsip koperasi. Baitul maal wat Tamwil (BMT) merupakan sebuah sarana pengelolaan dana dari ummat, oleh ummat dan untuk ummat (mashlahah amanah) yang bebas dari riba.( Prof. DR. Ahmad Ropoli dan Prof. DR. Abdul Halim, 2008)
Sistem operasional yang umumnya diterapkan pada BMT yaitu penghimpunan dana anggota dan pembiayaan.
Penghimpunan dana anggota pada BMT dapat dilakukan atas dasar akad Wadi’ah atau akad mudharabah. sedangkan bentuk penghimpunannya terdiri dari simpanan, investasi maupun modal penyertaan mudharabah, sedangkan pembiayaan BMT antara lain dapat dilakukan melalui :
a.    Prinsip bagi hasil (syirkah) meliputi : mudharabah, musyarakah
b.    Prinsip jual beli (ba’i) meliputi : murabahah, istishna, salam
c.    Prinsip jasa (ujroh) meliputi : ijarah, ijarah muntahiya bittamlik, wakalah, hawalah, kafalah, rahn
d.         Prinsip pinjam meminjam berdasarkan akad qardh. ( tim penyusun PAS BMT 002,2007)

5.               Produk – Produk BMT

Berdasarkan sistem operasional yang diterapkan pada BMT, maka setidaknya ada dua kelompok produk yaitu simpanan mudharabah dan pembiayaan.

a.   Simpanan mudharabah
adalah simpanan yang dilakukan oleh pemilik dana/anggota (shohibul maal) yang selanjutnya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan dimuka berdasarkan prosentase pendapatan (nisbah). simpanan mudharabah terdiri dari beberapa macam bentuk simpanan, yaitu :
1.    simpanan berguna (SIGUN)
2.    simpanan pendidikan (SIDIK)
3.    simpanan hari raya (SIHAR)
4.    simpanan aqiqah (SIQAH)
5.    simpanan walimah (SIWAL)
6.    simpanan ziarah (SIMPANAN HAJI)
7.    simpanan wadi’ah
8.    deposito (MUDHARABAH BERJANGKA)

b.   Pembiayaan
adalah kegiatan BMT dalam hall menyalurkan dana kepada ummat melalui pinjaman untuk keperluan menjalankan usaha yang ditekuni oleh nasabah/anggota sesuai dengan prosedur dan ketenutan yang berlaku serta kesepakatan bersama.
Produk pembiayaan ini terbagi dalam beberapa macam, yaitu :
1.    mudharabah
2.    musyarakah
3.    bai bitsaman ajil
4.    murabahah
5.    qardhul hasan
6.    ijarah
7.    at-ta’jir
(Prof. DR. Ahmad Ropoli dan Prof. DR. Abdul Halim, 2008)

6.               Peran BMT Terhadap Usaha Kecil

Berdasarkan uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pendirian BMT memiliki tujuan untuk mengembangkan kehidupan rakyat kecil. Itu semua dapat disimpulkan dari tujuan BMT itu sendiri dan semua aktifitas yang dilakukan di dalamnya. Selain itu dalam penyiapan SDM untuk Pengelola terdapat beberapa syarat yang memang syarat-syarat ini juga mengacu kepada tujuan dan fungsi BMT itu sendiri, diantaranya :
·                Memiliki landasa iman dan sikap keikhlasan, amanah, mampu bekerjasama dalam suatu pekerjaan khususnya dalam menumbuhkembangkan BMT.\
·                Memiliki semangat dan komitmen yang kuat membela kaum dhuafa, orang-orang lemah, yang diniatkan sebagai ibadah.
·                Amanah, jujur, dan berpotensi bekerja secara professional.
·                Minimum berpendidikan D3 sebaiknya S1
·                Berasal dari daerah sekitar BMT itu dan bersedia untuk bertempat tinggal disekitar BMT itu. (Prof. Dr. Ir. M. Amin Aziz, 2006)
Sesuai dengan bentuknya sebagai lembaga ekonomi maka peran BMT terhadap masyarakat adalah peningkatan kesejahteraan melalui aktifitas-aktifitas ekonomi. Kemajuan zaman saat ini setidaknya sudah mulai menggeser gaya hidup manusia menjadi lebih modern. Hal ini juga berlaku pada kegiatan-kegiatan ekonomi yang sudah mulai menggunakan komputerisasi dalam pengoperasiannya.
Hal demikian dinilai sangat baik karena seluruh kegiatan transaksi berjalan dengan sangat cepat dan mudah. Namun semua fasilitas yang ada tidak tersebarluaskan dengan baik. Faktor yang membuat itu semua terjadi adalah adanya perbedaan status sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Masyarakat kecil yang tidak dapat menikmati faslitas tersebut sebenarnya memiliki aktifitas dan kebutuhan ekonomi yang sama, hanya saja kuantitas lah yang menjadi perbedaan antara masyarakat kecil dengan masyarakat yang memiliki kondisi perekonomian lebih baik. Karena kondisi itu banyak pihak yang berusaha unutk meraup keuntungan dari masyakat melalui cara yang terlihat sangat baik, namun sesungguhnya itu sangat merugikan.
Dalam hal mencari penambahan untuk modal usaha misalnya, masyarakat kecil akan sangat sulit apabila harus mengajukan pembiayaan pada Bank-bank Syariah yang mengharuskan para nasabah yang akan  mengajukan pembiayaan mengajukan dengan nominal tertentu yang berada diatas kebituhan mereka. Ditambah lagi dengan segala persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang cendrung manyulitkan bagi mereka. Sehingga akhirnya masyarakat kecil tidak akan nyaman apabila mengajukan pembiayaan di Bank.
Kondisi ini yang membuat para rentenir memiliki kesempatan untuk memeras masyarakat dengan cara yang sangat halus. Mereka memberikan tambahan modal dengan cara yang sangat mudah dibandingkan dengan mereka mengajukan di Bank. Apa yang mereka lakukan terlihat sangat  baik, walaupun sebenarnya disinilah upaya para rentenir untuk memeras masyarakat kecil dengan bunga yang mereka berikan kepada para peminjam.
Dengan kondisi  itu, BMT seharusnya bisa melihat apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh masyarakat yang memiliki usaha kecil, agar kebutuhan mereka terhadap kegiatan ekonomi yang masyarakat lakukan bisa terpenuhi dengan sangat mudah dan sesuai dengan apa yang mereka butuhkan. Hal ini akan membuat aktivitas peminjaman kepada rentenir menjadi minim. Dalam meneliti usaha kecil, kita dapat membagi usaha kecil menjadi 3 yakni :
1.    Usaha yang sangat kecil yang bertenaga kerja kurang dari 10 orang (umumnya tenaga kerja keluarga), tidak ada pemisahan yang jelas antara rumah tangga dan usaha, menghasilkan produk inferior, dan memasarkannya terbaas di pasar local bagi golongan bawah (atau secara terbats melalui perantara yang datang ke tempat). modal kerjanya masih maksimum 5 juta rupiah dan belum mampu mengakumulasi modal
2.    Usaha kecil sederhana,tenaga kerjanya lebih banyak bisa sampai 25 orang, sudah tidak terbatas keluarga dan sudah mulai menerapkan sistem putting out, pasarnya walau sudah lebih luas masih didominasi pasar local di dalam propinsi dan terutama golongan menengah ke bawah, sfat pemasarnnya masih terpaku pada pola tradisionil atau menjadi pengikut trend yang diciptakan usaha yang lebih besar. Modal kerjanya sampai 10 juta rupiah dan kemampuan pengakumulasian masih sangat terbatas.
3.    Usaha kecil yang sudah mampu mengakumulai modal. Tenaga kerjanya sampai dengan 50 orang, sudah mengadopsi tenaga-tenaga yang relative baru, sudah ada pemisahan jelaas antara produks dan rumah tangga, pengelolaan sudah mengarah professional, pemasaran mengandalkan agen dan pasarnya meluas ng dalam tupenetrasi pasar. Modal kerjanya diatas 20 juta, sudah ada akses ke bank dan kebutuhan dana tidak terbatas modal kerja.
Ketiga kategori ini masih didalam spektrum yang benar-benar kecil, dalam kaitan kebutuhan kredit perlu kiranya memasukkan kategori yang lebih besar sebagai kategori ke 4 yang dalam tulisan thee disebut usaha kecil menengah seperti saha elektronika dan garment yang sudah berorientasi ekspor.

Melihat kondisi usaha tersebut dapat dilihat apa sebenarnya bantuan kredit yang mereka butuhkan :
1.    Kategori satu umumnya tidak mempunyai akses pada kredit perbankan. Mereka membutuhkan kredit yang relatif kecil, luwes (terlalu mewah bagi mereka apabila harus mengikuti berbagai formalitas bank), bisa sering meminjam, pinjaman dikembalikan dalam waktu singkat antara 2 minggu sampai 3 bulan. pinjaman digunakan untuk modal kerja yang perputarannya relative cepat. keluarga merupakan unit usaha itu sendiri, sehingga tidak realistis untuk menuntut pembukuan yang terpisah.
2.    Usaha kategori kedua ini kebutuhannya tidak beranjak jauh dari yang pertama. pola kredit kelompok seperti PHBK banyak membina jenis 1 dan 2. contoh lain dimana kredit sukses melayani jenis 2 ini adalah hubungan lapak (bos pemulung) kecil yang mendapat kredit dari lapak besar yang menampung hasil daur-ulang dari yang kecil tersebut. pada kasus di Jakarta dan S
urabaya hubungan ini pada umumnya tidak sampai menciptakan ketergantungan yang eksploitatif karena kompetisi relatif ketat. Lapak besar meminjamkan tanpa bunga demi kelanggengan usahanya sendiri (menciptakan ketergantungan yang mutualistis) dan sulit menekan yang kecil karena kalau terlalu ditekan yang kecil akan menjual hasilnya ke lapak lain secara sembunyi-sembunyi. Hal ini umumnya baru dilakukan yang kecil apabila ada penekanan harga yang serius (informasi harga relatif terbuka) karena kalau tidak perlakukan ini akan merusak kredibilitas lapak kecil sebagai peminjam tidak hanya dihadapan lapak peminjam tapi juga lapak lain sekitar. apabila lapak kecil ingin ngemplang kredit dan pindah ketempat lain umumnya biaya pindahnya terlalu besar, yang biasanya terjadi akalah kemacetan karena yang kecil memang mengalami kesulitan bisnis yang diluar kesanggupan yang besar untuk menyelamatkannya. pola ketergantungan mutualistis semacam ini terus menyambung ke rantai yang lebih atas.
3.    Jenis usaha kecil seperti ini sudah bisa terjangkau oleh KKU/KUK. Apabila KKU bisa dilaksanakan secara meluas dan lebih luwes dalam praktek penentuan jaminannya usaha kecil jenis ini akan banyak terbantu.
4.    Usaha jenis ini sudah di atas jangkauan KUK, usaha inijuga membutuhkan fasilitas-fasilitas yang berkaitan dengan kredit eksport. Usaha semacam ini seyogyanya mendapat suatu perhatian yang lebih khusus dan serius. Dalam batas tertentu BI dalam paket kebijakan terbarusudah memerhatikan usaha kecil jenis ini. Usaha jenis ini apabila dipersiapkan dengan baik pada masa globalisasi akam mempuyai ketahanan yang besar karena keluwesannya dan mempunyai akar lokal yang lebih besar dari usaha-usaha besar yang ada sekarang. (Ir. Isono, MA dan Dra. Erna Echotim, 1997)
Sebagai lembaga ekonomi yang fokus pada masyarakat kecil, seharusnya BMT bisa mengakomodir kebutuhan-kebutuhan diatas. walaupun sebenarnya beberapa kebutuhan diatas bisa diakomodir oleh bank, namun masyarakat akan jauh lebih canggung apabila harus berurusan dengan pihak bank.
Selain kebutuhan-kebutuhan diatas, BMT sebaiknya juga memberikan pelatihan dan pengawalan lebih terhadap masyarakat yang mendapatkan pembiayaan dari BMT. Hal ini akan sangat diperlukan  ketika masyarakat yang mendapatkan pembiayaan memiliki riwayat pendidikan yang rendah, sehingga kemungkinan untuk terjadinya penipuan atau adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin mengambil keuntungan dari itu semua sangat besar.
Selain itu harapannya dengan adanya pelatihan dan pengawalan yang dilakukan, itu bisa meningkatkan kemampuannya dalam melakukan kegiatan usaha, yang kemudian itu juga membuat kesejahteraan dalam hidup masyarakat menjadi lebih baik. Dengan itu maka tujuan dari BMT itu sendiri terwujud.

7.            Kendala-Kendala Dalam Pengembangan BMT
Dalam perkembangannya BMT tentunya tidak lepas dari berbagai kendala, kendala tersebut antara laib sebagai berikut :
·                     Akumulasi kebutuhan masyarakat belum  bisa dipenuhi oleh BMT. Hal ini yang menjadikan nilai pembiayaan dan jangka waktu pembayaran keewajiban dari nasabah cukup cepat
·                     Walaupun keberadaan BMTcukup dikenal tetapi masih banyak masyarakat yang berhubungan dengan rentenir.
·                     Beberapa BMT cenderung memiliki masalah yang sama, misalanya nasabah yang bermasalah.
·                     BMT cenderung menghadapi BMT lain sebagai lawan yang harus dikalahkan, bukan sebaai partner.
·                     Dalam kegiatan rutin BMT cenderung mengarahkan pengelola untuk lebih berorientasi pada pengelolaan bisnis.
·                     Dalam upaya untuk mendapatkan nasabah timbul kecenderungan BMT besarnya bunga di bank konvensional.
·                     BMT lebih cenderung menjadi baitul tamwil daripada baitul maal.
·                     Pengetahuan pengelola BMT sangat memengaruhi BMT tersebut dalam menangkap masalah-masalah dan menyikap masalah ekonomi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, sehingga menyebabkan dinamisasi dan Inovasi BMT kurang. (Heri Sudarsono, 2003)

8.               Kesimpulan
BMT didirikan dengan idealisme yang sangat kuat untuk membangun tatanan masyarakat yang sejahtera. Sebuah cita-cita besar untuk menciptakan keadilan dalam hal kesejahteraan pada semua lapisan masyarakat melalui kegiatan-kegaitan ekonomi yang dilakukan.
Dengan uraian diatas harapannya BMT bisa lebih maksimal dalam membaca keadaan masyarakat, sehingga BMT pun dapat mencapai tujuannya dengan baik. terlepas dari beberapa kendala yang juga tetap harus menjadi perhatian, BMT tetap akan jadi solusi bagi pengembangan kesejahteraan masyarakat yang memiliki usaha-usaha kecil.
 Disamping itu ini juga dilakukan sebagai sarana dakwah sebagai seorang da’I untuk tetap mensyiarkan ajaran-ajaran Islam yang Rahmatan lil ‘alamin.
Namun dalam pelaksanaan tidak semua yang terlihat baik dapat berjalan dengan baik pula. sehingga komitmen terhadap idealism yang telah tertanam sangat diperlukan sebagai upaya untuk tetap menjaga niat-niat baik yang telah menjadi landasan diawal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar